Airbnb di Bali: Masalah Bukan pada Platform, Tapi pada Tata Kelola

Budaya 23 Januari 2026
12 views
penutupan airbnb bali

Isu pelarangan Airbnb di Bali kembali mencuat setelah adanya pernyataan dari pemerintah daerah yang menilai keberadaan akomodasi berbasis platform digital merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelaku usaha hotel konvensional. Namun jika ditelaah lebih dalam, persoalan utama bukan terletak pada Airbnb sebagai platform, melainkan pada lemahnya tata kelola, perizinan, dan pengawasan.



Masalah yang Terjadi

  • Pertama, banyak properti yang beroperasi melalui Airbnb tanpa izin usaha dan tanpa membayar pajak daerah. Hal ini menciptakan persaingan tidak sehat dengan hotel dan penginapan yang telah patuh terhadap regulasi.
  • Kedua, belum adanya sistem pendataan terintegrasi antara pemerintah daerah dan platform digital menyebabkan sulitnya pengawasan jumlah, lokasi, dan status legal akomodasi.
  • Ketiga, pertumbuhan akomodasi sewa jangka pendek yang tidak terkendali menimbulkan dampak sosial dan lingkungan, seperti konflik dengan warga lokal, alih fungsi lahan, dan gangguan ketertiban.



Mengapa Pelarangan Total Kurang Tepat

Melarang Airbnb secara menyeluruh bukan solusi yang realistis. Platform ini telah menjadi bagian dari ekosistem pariwisata global dan memberikan manfaat ekonomi, khususnya bagi masyarakat lokal dan pelaku UMKM. Pelarangan justru berpotensi:

  • mendorong praktik sewa ilegal secara sembunyi-sembunyi,
  • menghilangkan potensi pajak,
  • serta menurunkan daya saing pariwisata Bali.



Solusi yang Lebih Rasional dan Berkelanjutan

Pendekatan yang lebih tepat adalah penataan, bukan pelarangan, melalui langkah-langkah berikut:

  1. Registrasi & Legalitas
  2. Setiap properti wajib memiliki izin usaha (NIB, TDUP/pondok wisata) dan nomor registrasi daerah yang ditampilkan pada listing Airbnb.
  3. Pajak Otomatis & Transparan
  4. Pajak daerah dan penghasilan dapat dipotong langsung melalui platform dan disetorkan ke pemerintah, sehingga meningkatkan kepatuhan tanpa membebani host secara administratif.
  5. Pengaturan Zonasi & Kuota
  6. Pemerintah daerah dapat membatasi jumlah akomodasi sewa harian berdasarkan zonasi untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan sosial.
  7. Prioritas untuk Pelaku Lokal
  8. Skema khusus bagi warga lokal dan UMKM agar platform digital benar-benar menjadi alat pemerataan ekonomi, bukan dominasi investor besar.
  9. Penegakan Hukum Terarah
  10. Tindakan tegas difokuskan pada properti ilegal dan pelanggar aturan, bukan pada platform atau pelaku yang patuh hukum.



Penutup

Airbnb bukanlah ancaman bagi pariwisata Bali jika dikelola dengan baik. Justru dengan regulasi yang jelas, sistem digital yang terintegrasi, dan penegakan hukum yang konsisten, Airbnb dapat menjadi mitra pemerintah dalam meningkatkan PAD, memberdayakan masyarakat lokal, dan menjaga keberlanjutan pariwisata.


Masalahnya bukan ada atau tidaknya Airbnb, melainkan bagaimana negara hadir untuk mengaturnya dengan cerdas.

Kategori

Artikel Populer